Menagih Pertanggungjawaban Global atas Tiga Tahun Genosida di Gaza
TIGA tahun sejak 7 Oktober 2023, Gaza tidak lagi dapat dipahami sekadar sebagai medan konflik bersenjata. Ia telah menjadi simbol kehancuran kemanusiaan dalam skala yang sulit diterima oleh nurani dunia.
Hingga 6 Oktober 2026, Kementerian Kesehatan Gaza melaporkan 74.245 warga Palestina tewas dan 175.267 lainnya terluka. Sekitar 1,5 juta orang kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan. Tragedi Gaza adalah persoalan kemanusiaan, keadilan, dan penegakan hukum internasional, bukan sekadar pertarungan narasi geopolitik.
Yang paling mengkhawatirkan adalah kehancuran sistem kehidupan sipil. WHO mencatat lebih dari 1.700 tenaga kesehatan tewas dalam sedikitnya 920 serangan terhadap fasilitas dan tenaga medis. Dari 36 rumah sakit yang beroperasi sebelum perang, hanya 19 yang masih berfungsi sebagian.
Bahkan layanan kesehatan primer pun mengalami kerusakan berat. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa dampak perang bukan hanya kematian akibat serangan langsung, tetapi juga kematian yang diproduksi melalui runtuhnya akses terhadap obat, operasi, persalinan, dialisis, rehabilitasi, air bersih, dan sanitasi.
Dunia tidak boleh berhenti pada pernyataan keprihatinan. Mahkamah Internasional (ICJ) telah memerintahkan Israel mengambil langkah-langkah untuk mencegah tindakan yang masuk dalam cakupan Konvensi Genosida serta memastikan bantuan kemanusiaan dapat menjangkau penduduk Gaza.
Sementara itu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk penggunaan kelaparan sebagai metode perang dan serangan yang disengaja terhadap penduduk sipil. Seharusnya perinah itu ditegakkan sebagai sebuah proses hukum internasional yang konkret.
Karena itu, masyarakat internasional harus mengambil langkah yang lebih tegas. Pertama, perlindungan warga sipil dan akses bantuan kemanusiaan harus dijamin tanpa hambatan. Kedua, negara-negara yang memiliki pengaruh terhadap Israel harus menggunakan seluruh instrumen diplomatik dan ekonomi untuk menghentikan pelanggaran hukum humaniter.
Ketiga, proses akuntabilitas melalui ICJ dan ICC harus dihormati dan dijalankan tanpa standar ganda. Keempat, bantuan kemanusiaan bagi Palestina harus dilanjutkan secara berkelanjutan, bersamaan dengan dukungan bagi rekonstruksi Gaza.
Sebagaimana disampaikan MUI, ruang diplomatik bagi Israel dan Amerika Serikat semakin tertekan karena dukungan global terhadap Palestina terus berkembang. Tiga tahun penderitaan Gaza seharusnya cukup untuk menyadarkan dunia bahwa perdamaian tanpa keadilan hanya akan melanggengkan kekerasan.
Palestina berhak hidup, merdeka, berdaulat, dan menentukan masa depannya sendiri. Membela Palestina bukan berarti mengabaikan korban dari pihak mana pun; justru berarti menegakkan prinsip bahwa kehidupan manusia tidak boleh dinilai berdasarkan kewarganegaraan, agama, atau kekuatan politik.
Gaza menguji apakah hukum internasional benar-benar berlaku untuk semua atau hanya menjadi norma bagi mereka yang tidak memiliki kekuatan. Dunia tidak boleh gagal untuk kedua kalinya. (nun/avi)