Batasi Peliputan, Israel Lakukan Penyerangan dan Penangkapan Jurnalis Palestina
Jurnalis Palestina menghadapi penangkapan, penahanan administratif, hukuman penjara hingga serangan langsung ketika menjalankan tugas jurnalistik. Palestinian Prisoner Society (PPS) menyatakan, sebanyak 37 jurnalis Palestina kini ditahan di penjara Israel, termasuk 19 orang yang menjalani penahanan administratif tanpa dakwaan maupun persidangan.
Menurut PPS pada Minggu (13/9/2026), seluruh jurnalis tersebut ditahan setelah dimulainya perang di Gaza pada Oktober 2023. Organisasi non-pemerintah itu menyebut penangkapan dan proses hukum terhadap jurnalis terus digunakan, termasuk melalui tuduhan yang berkaitan dengan pekerjaan jurnalistik dan kebebasan berekspresi.
Dua jurnalis yang baru ditahan adalah Muath Ammarna dan Sabri Jibrin. Keduanya ditangkap Kamis setelah pasukan Israel menggerebek rumah mereka di Bethlehem, Tepi Barat bagian selatan. Ammarna, menurut PPS, telah berulang kali menjadi sasaran dan kini menjalani penahanan untuk ketiga kalinya terkait aktivitas jurnalistiknya.
PPS juga menyoroti kasus jurnalis sekaligus penulis Mahmoud Fatafta yang dijatuhi hukuman 48 bulan penjara atas tuduhan "hasutan". Organisasi itu menyebut hukuman tersebut sebagai salah satu yang terberat dalam kasus serupa. Tuduhan "hasutan" disebut semakin sering digunakan terhadap jurnalis, bersamaan dengan penahanan administratif berdasarkan "berkas rahasia".
Dari 37 jurnalis yang ditahan, 19 berasal dari Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur. Jumlah tersebut mencapai 51 persen dari keseluruhan jurnalis yang ditahan.
Kasus lain yang disoroti adalah Bushra al-Tawil, 33 tahun, yang dipindahkan dari Penjara Damon ke sel isolasi di Penjara Ramla. PPS menuduh otoritas Israel memperketat pembatasan terhadap tahanan perempuan Palestina, termasuk pengurangan makanan, penolakan perawatan medis, dan pembiaran kondisi sanitasi yang buruk.
Menurut PPS, para jurnalis menghadapi kondisi penahanan seperti tahanan Palestina lainnya, termasuk kelaparan, pengabaian medis, penyiksaan, perlakuan kasar, isolasi, dan perampasan hak dasar.
Mereka juga disebut menjadi sasaran pembunuhan, penghilangan paksa, dan serangan langsung ketika bekerja. PPS menilai tindakan tersebut merupakan bagian dari kebijakan sistematis untuk membatasi peliputan dan pendokumentasian Palestina mengenai kejahatan serta pelanggaran yang dituduhkan dilakukan Israel.
Situasi itu berlangsung ketika penggerebekan harian di Tepi Barat terus terjadi. Kamis pekan lalu, PPS menyatakan lebih dari 100 warga Palestina ditahan dalam sepekan, sehingga total penahanan dari Tepi Barat sejak Oktober 2023 melampaui 25.000 orang, di luar ribuan warga Gaza yang juga ditahan. (nun/avi)